DPR Dorong Biaya Pendidikan di Indonesia Gratis hingga Kuliah
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di Indonesia hingga tingkat perguruan tinggi. Hal itu bisa dimulai dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam draf revisi UU Sisdiknas, wajib belajar yang sebelumnya sembilan tahun diubah menjadi 13 tahun atau sampai SMA. Namun Huda mendorong agar wajib belajar diubah menjadi hingga jenjang perguruan tinggi.
"Indeks partisipasi kasar di Indonesia khususnya indeks partisipasi kasar di perguruan tinggi itu masih jauh banget, jadi lulusan SMA kita untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi itu masih tinggi banget," kata Huda saat berbincang dengan merdeka.com pada Jumat 2 September lalu.
"Karena itu ini hanya akan bisa diintervensi dengan cara kuliah murah, kuliah gratis saya mendorong revisi UU Sisdiknas yang kita bahas supaya Wajar Dikdas (wajib belajar pendidikan dasar) 18 tahun dari 9 tahun, jadi artinya sampai perguruan tinggi nanti gratis hanya dengan itu akses perguruan tinggi bisa kita dorong," sambungnya.
Huda mengungkapkan, Wajar Dikdas 18 tahun ini sedang dikompromikan dengan pemerintah. Rencananya wajib belajar dimulai dari jenjang Paud.
"Anak-anak sudah bisa gratis di PAUD dan kesejahteraan guru-guru PAUD sudah bisa diselesaikan jadi Wwajar Dikdas ini akan kita dorong dalam revisi dan ini menjadi penting karena berefek kepada alokasi anggaran, berefek kepada angka partisipasi kasar akan naik setinggi tingginya karena nanti kuliah gratis dengan wajar dikdas 18 tahun," tuturnya.
Huda menjelaskan, skema kuliah gratis bisa melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Namun, dia mengakui KIP itu memang belum bisa menutupi biaya secara keseluruhan. Soal besaran anggaranya akan ia susun dalam revisi UU Sisdiknas.
"KIP ini baru bisa mengcover pertahun rata rata 200 ribu padahal jumlah anak muda Indonesia yang kuliah pertahun bisa 1 sampai 2 jutaan," ucapnya.
"Nanti akan kita rencanakan sebagai semangat untuk penggunaan 20 persen anggaran pendidikan kita maunya ada pasal pasal yang mengatur terkait itu, tentu gak sedetil itu, karena mandatori yang sifatnya masih umum nanti di PP nya," tuturnya.
Syaiful Huda juga menyoroti mahalnya biaya kuliah yang selama ini memberatkan. Salah satu penyebabnya karena skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang selama ini disubsidi pemerintah dengan anggaran terbatas.
"Kampus-kampus sekarang skema di Indonesia sekarang ini skemanya itu PTN-BH, artinya subsidi dari pemerintah sudah sepenuhnya," kata Huda.
Karena subsidi yang terbatas, maka kampus mencari ladang usaha lain. Dari hal itu, biaya yang harus dibayar mahasiswa menjadi tidak murah.
"Akhirnya kampus mau enggak mau harus mencari ladang unit usaha, ketika ada unit usaha yang terjadi akhirnya kampus menaikkan biaya yang itu dikenakan kepada mahasiswa dan ini enggak boleh terjadi kemahalan," ujarnya.
Huda mendorong pemerintah mengintervensi hal ini. Kemendikbud mengevaluasi skema PTN-BH untuk ditinjau ulang.
"Kedua, memastikan fokus anggaran untuk fungsi pendidikan termasuk di dalamnya dipakai untuk subsidi supaya biaya kemahalan kampus kuliah ini bisa diturunkan, apakah mungkin? Sangat mungkin, tinggal soal political will saja," kata Huda.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Kemendikbudristek Angkat 4 Isu Pendidikan di Presidensi G20
- 3 Mekanisme Seleksi PPPK 2022 Bagi Honorer K2 & Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Cermati Artikel ini
- Membaca dan Literasi adalah Paket untuk Pendidikan Berkualitas
Kembali ke Atas